Purwokerto, serayunews.com
Seperti menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy melalui Kasubbag Humas Polresta Banyumas, Iptu Siti Nurhayati pihak kepolisian akan melakukan tindakan jika ada teror tersebut. Namun, pihaknya meminta agar masyarakat jangan pernah menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisikan tawaran pinjaman online.
“Tidak usah memberikan respons, karena itu bisa dipastikan pinjol ilegal. Namun, apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” ujar dia, Kamis (21/10).
Jika memang ingin melakukan konsultasi ataupun pelaporan secara cepat Ditkrimsus Polda Jawa Tengah sendiri telah membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Aparat kepolisian juga mengungkapkan adanya modus pinjol baru, dimana beberapa korban yang mendaftar pinjol ilegal sempat mengalami penipuan, dimana pihak pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban. Namun, saat dicek saldo ternyata kosong. Bahkan setelah itu, korbannya terus diteror serta diancam untuk dipermalukan ke seluruh kontak teleponennya dan mengunggah konten porno.