SERAYUNEWS-Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif-Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) batal menggelar kampanye di Lapangan Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Minggu (20/10/2024).
Pembatalan kampanye terpaksa dilakukan karena berkembang informasi, bahwa kampanye itu mendapat izin dari warga setempat pemilik lahan pribadi di sekitar lokasi kampanye.
Keterangan yang berhasil dihimpun serayunews.com, Senin (21/10/2024), menyebutkan, kegiatan kampanye Fahmi-Dimas memang rencananya digelar di lapangan milik Kelurahan Bancar. Namun akses jalan menuju ke lapangan tersebut harus melewati lahan properti pribadi milik warga.
“Saya tidak mengizinkan, karena mulai besok tanah tersebut akan mulai ditanami,” kata pemilik lahan, Hernowo.
Keputusan Hernowo lantas didukung oleh ratusan warga Bancar yang lain. Massa berkumpul di jalanan untuk menyarakan agar agenda kampanye di Bancar dibatalkan.
“Jika tetap diadakan, takutnya malahan akan memperburuk suasana, karena pemilik tanah tidak mengizinkan” kata Tomo, warga Bancar yang lain.
Upaya mediasi pun akhirnya dilakukan Sabtu (19/10/2024) malam. Selain perwakilan warga dan tim sukses Fahmi-Dimas, hadir pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Purbalingga
Ketua Tim Pemenangan Fahmi-Dimas, Karsono menemui warga dan menjelaskan bahwa kegiatan yang akan dilakukan adalah resmi dan legal berdasarkan regulasi yang ada
“Seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Namun karena ada keberatan dari warga sekitar, maka kami tentu harus mempertimbangkan kemanan, ketertiban dan kondusifitas. Kami putuskan untuk membatalkan kegiatan” katanya.
Anggota Panwas Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyanto menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan untuk mencegah jika terjadi pelanggaran Pemilu saat proses mediasi.
“Untuk pembatalan kampanye bukan wewenang Bawaslu, tapi wewenang dari pemberi izin yaitu Polres Purbalingga,” pungkasnya.