
SERAYUNEWS – Rabu (07/01/2025) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tahun anggaran 2026, diserahkan.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, menegaskan kepada seluruh SKPD untuk bisa mengelola anggaran dengan optimal. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, dia meminta para pejabat untuk bisa cermat dan tepat dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, pengelolaan anggaran 2026 harus berangkat dari penajaman perencanaan dan prioritas.
Sadewo meminta, fokus pembelanjaan daerah yang diprioritaskan adalah yang tertuang dalam dokumen perencanaan, dengan tidak hanya mengejar kegiatan dan serapan anggaran.
“Keberhasilan tidak diukur dari besarnya serapan, tetapi dari capaian kinerja dan dampak program. Setiap perangkat daerah harus responsif terhadap hasil pengawasan dan segera menindaklanjuti temuan APIP maupun BPK,” katanya, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (7/1/2026) siang.
Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah memperkuat integrasi dan konvergensi program lintas sektor pada isu strategis, seperti kemiskinan, stunting, pengangguran, dan penguatan UMKM.
“Sinkronkan APBD dengan DAK, dana desa, dan program pusat agar hasilnya lebih optimal,” ujarnya.
Digitalisasi dan transparansi belanja wajib dimaksimalkan dengan melakukan optimalisasi pada SIPD, e-budgeting, dan e-monev, serta penyampaian informasi realisasi dan capaian belanja secara terbuka.
“Transparansi adalah kunci peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja daerah,” kata dia.
Lebih lanjut disampaikan pentingnya mengoptimalkan pencapaian program Trilas sebagai arah pembangunan menuju Banyumas yang produktif, adil dan Sejahtera
“Anggaran 2026 harus menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan target-target secara terukur, terintegrasi, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Purwokerto Isnan Ferdian juga mengingatkan kepada para pengguna anggaran untuk memegang teguh prinsip-prinsip transparan dan akuntabilitas dengan benar-benar menggunakan anggaran yang sesuai dengan realitas.
“Efisien dan efektif juga perlu dalam penggunaan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan akan pentingnya perencanaan yang baik, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak korupsi.
“Perencanaan yang dilakukan secara serampangan atau tidak berdasarkan ketentuan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan. Dalam lingkup pengawasan tentunya teman-teman inspektorat juga harus memberikan masukan-masukan,” katanya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, menambahkan terkait pelaksanaan KUHP baru, nantinya teman-teman SKPD kemungkinan akan melakukan kerja sama terkait kerja sosial.
“Sehingga dengan efisiensi yang ada, tetap banyak kegiatan yang bis akita sinergikan dengan bertanggung jawab. patuhi peraturan untuk menjauhi hukuman,” kata dia.