
SERAYUNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tengah memperkuat sinergi untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menyediakan payung hukum yang kuat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor kreatif yang terus berkembang.
Komitmen tersebut tampak dalam agenda Public Hearing yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Cilacap, Senin (8/12/2025). Forum itu menjadi ruang terbuka bagi legislatif, eksekutif, dan para pelaku kreatif untuk menyelaraskan visi dan memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilacap, Daryono, menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki dampak luas terhadap pembukaan peluang kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha.
“Promosi itu hanya sarana untuk mencapai sasaran. Sasarannya apa? Itu tadi, kesejahteraan para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.
Dalam draf Raperda yang tengah dibahas, Pemkab dan DPRD menyepakati 17 subsektor ekonomi kreatif sebagai fokus utama pengembangan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), subsektor tersebut meliputi aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Daryono bahkan menyoroti potensi subsektor film yang dinilai belum tergarap optimal.
“Film di Cilacap kan belum maksimal, padahal saya tahu bahwa yang menjadi unggulan dari 17 subsektor ini yang pertama justru film. Mestinya yang bergerak di bidang film ini bisa melakukan terobosan. Jangan diam-diam saja,” tegasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Cilacap, Budi Narimo, menambahkan bahwa regulasi ini dirancang untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif agar mampu tumbuh mengikuti perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat daerah, serta dinamika perekonomian global.
Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut juga bertujuan menciptakan lapangan kerja baru yang berpihak pada nilai seni, budaya, dan kekayaan potensi lokal. Selain itu, regulasi ini akan menjadi instrumen untuk mengoptimalkan kapasitas pelaku kreatif sekaligus melindungi hasil karya mereka.
“Raperda ini juga untuk mendukung keikutsertaan Kabupaten Cilacap yang sedang dinilai sebagai kota kreatif di tingkat nasional, yang dinilai bersama 9 kabupaten lainnya di Jawa Tengah,” jelasnya.
Sejalan dengan langkah DPRD, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebelumnya telah menegaskan bahwa potensi ekonomi kreatif di Cilacap harus dikelola secara serius.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/9/2025), ia menyampaikan bahwa Cilacap memiliki modal besar dari kreativitas masyarakat yang perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” kata Syamsul.

Ia menambahkan bahwa ekonomi kreatif diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan sektor baru yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, pembukaan lapangan kerja, serta perlindungan atas karya para pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dengan visi yang sejalan antara legislatif dan eksekutif, percepatan pembahasan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat segera terwujud.
Masyarakat Cilacap pun menantikan kehadiran regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan dampak nyata bagi perkembangan dunia kreatif di daerah.