
DPRD Kabupaten Purbalingga menyoroti tentang proses pengangkatan tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Purbalingga. Lembaga legislatif tersebut meminta agar proses pengangkatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Purbalingga, serayunews.com
“Perekrutan THL harus terbuka, mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman, agar masyarakat tahu semuanya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Purbalingga Puput Adi Purnomo, usai rapat kerja dengan beberapa mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (7/2/2023).
Peserta rapat adalah OPD masing-masing dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DINPERMASDES), dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga.
Sekitar 3.937 THL dengan berbagai latar belakang tingkat pendidikan berada di berbagai OPD di Kabupaten Purbalingga.
Baca juga:Ā Hindari Kebocoran PAD, DPRD Purbalingga Minta Pemanfaatan Air Tanah DitertibkanĀ
Terkait dengan tenaga honorer, Puput berharap Pemkab melalui BKPSDM agar melakukan analisis lebih dalam mengenai kebutuhan pegawai di Kabupaten Purbalingga.
Dalam rapat tersebut, juga ada pembahasan fenomena demo kepala desa dan perangkat desa. Menurut Puput adanya demo atau penyampaian aspirasi kepala desa dan perangkat desa agar tidak mengganggu kinerja kepala desa dan perangkat desa serta jalannya pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“OPD terkait tetap harus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintahan desa,” imbuhnya.