Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
“Kami mendatangi Disnaker dan melakukan pembahasan soal pemberian THR di perusahaan swasta yang ada di Purbalingga. Selanjutnya kami juga mengadakan kunjungan di salah satu perusahaan rambut palsu, yaitu PT Royal Korindah,” kata Ketua Komisi III DPRD Purbalingga Endaryanto, di sela-sela kegiatan.
Kepala Disnaker Purbalingga Bambang Widjonarko kepada anggota Komisi III DPRD Purbalingga menyampaikan terkait pemberian THR di perusahaan swasta, pihaknya sudah melakukan antisipasi sejak dini. Salah satunya dengan membentuk posko pengaduan THR.
“Jadi apabila ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, bisa melapor ke Posko yang ada di kantor Disnaker,” ungkapnya.
Tim dari Disnaker secara proaktif juga melakukan langkah proaktif dengan melaksanakan pemantauan ke sejumlah perusahaan. Dari hasil sampling yang dilakukan, 60 perusahaan yang dipantau semuanya telah melaksanakan pemberian THR kepada karyawannya.
“Kami juga belum mendapatkan laporan tentang adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR,” lanjutnya.
Komisi III DPRD Purbalingga juga mendatangi langsung PT Royal Korindah. Dari hasil kunjungan diketahui bahwa salah satu perusahaan rambut palsu di Purbalingga tersebut sudah membayarkan THR kepada karyawannya.