SERAYUNEWS – Seleksi CPNS Kejaksaan akan mencapai tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang dijadwalkan mulai bulan Desember ini.
Bagi peserta yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), keterlibatan dalam tahap berikutnya menjadi kewajiban.
Peserta yang tidak mengikuti tahap ini akan dinyatakan gugur atau harus mengundurkan diri dari proses seleksi.
Untuk memastikan kelancaran tes, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan oleh peserta, salah satunya adalah ketentuan pakaian atau Dresscode.
Biro Kepegawaian Kejaksaan telah memberikan informasi resmi mengenai Dresscode SKB kepada para peserta.
Berdasarkan informasi tersebut, peserta diwajibkan mengenakan pakaian berikut saat menghadiri lokasi ujian:
Ketentuan ini berlaku bagi semua peserta yang akan mengikuti ujian SKB Kejaksaan. Selain itu, peserta diinformasikan bahwa pakaian Samapta/Kesehatan memiliki ketentuan sebagai berikut:
Peserta perlu mematuhi Dresscode ini setelah menerima arahan resmi dari panitia seleksi.
Kepatuhan terhadap aturan Dresscode SKB CPNS Kejaksaan 2023 ini menjadi hal penting untuk menciptakan lingkungan seleksi yang teratur dan profesional.
Dengan mematuhi Dresscode, peserta tidak hanya menunjukkan kesiapan mereka mengikuti tahap SKB, tetapi juga menciptakan kesan positif di mata panitia seleksi.
Sebagai peserta, penting untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari Biro Kepegawaian Kejaksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan seleksi yang berlaku.
Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dalam menghadapi SKB, berikut beberapa tips yang dapat membantu peserta:
Dengan mengikuti tips-tips di atas, maka peserta harapannya dapat menghadapi SKB Kejaksaan dengan lebih percaya diri serta memaksimalkan potensi mereka.***