SERAYUNEWS – Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS untuk instansi Kementerian Agama (Kemenag) sedang berlangsung.
Adapun pelamar yang belum ikut ujian disarankan mulai mempersiapkan banyak hal terkait seleksi ini, salah satunya memperhatikan dresscode atau ketentuan pakaian yang diatur Kemenag.
Aturan seperti ini wajib dipatuhi para pelamar. Jika tidak, bukan tak mungkin mereka tak diperbolehkan mengikuti ujian yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) ini.
Lalu, seperti apa ketentuan pakaian ujian SKB CPNS untuk instansi Kemenag?
Berdasarkan surat pengumuman Kemenag nomor P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, dresscode tes SKB yaitu mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kemudian, para peserta juga tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans hingga sandal.
Selain mematuhi ketentuan pakaiannya, pelamar CPNS Kemenag juga harus membawa beberapa dokumen saat ujian SKB seperti berikut:
Jika pelamar tak punya KTP, maka bisa dengan membawa Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) maupun KK yang sudah dilegalisir.
Jadi, dresscode tes SKB CPNS Kemenag 2024 adalah memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Sementara itu, rincian ketentuan pakaian untuk laki-laki dan perempuan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai dresscode tes SKB CPNS Kemenag lengkap dengan informasi penting mengenai seleksi tersebut. Semoga bermanfaat.***