Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, melakukan evaluasi kinerja selama tahun 2021 dan 2022. Pada Bidang Pidana Umum (Pidum), kasus pencurian adalah yang paling dominan.
Purbalingga, serayunews.com
Purbalingga, serayunews.com
Hasil evaluasi kinerja bidang Pidum Kejari Purbalingga, tahun 2021 dan 2022 menangani ratusan perkara. Tahun 2021, ada 111 perkara. Sedangkan tahun 2022 sampai bulan Juni, ada 69 perkara.
“Peringkat nomor satu adalah perkara pencurian,” kata Kepala Kejari Purbalingga Revanda Sitepu, Senin (01/08/2022).
Secara rinci, pada tahun 2021 lalu peringkat pertama adalah perkara pencurian dengan 42 perkara. Kedua adalah perkara undang-undang kesehatan dengan 22 perkara. Sedangkan nomor ketiga adalah perkara narkotika/ psikotropika 18 perkara.
“Tahun 2022 ini, hingga bulan Juni perkara pencurian ada 24 kasus. Sedangkan di nomor dua ada kasus narkotika/psikotropika dengan 16 perkara,” katanya.
Urutan selanjutnya, yakni perkara undang-undang kesehatan yang menempati posisi ketiga dengan 8 perkara. Kasus perlindungan anak yang perkaranya masuk ke Kejari, juga cukup tinggi.
“Pada 2021 lalu, ada 10 perkara perlindungan anak dan pada tahun 2022 ini hingga bulan Juni sudah ada delapan perkara,” katanya.