Purwokerto, serayunews.com
Ketua DPRD Banyumas menyampaikan, ia belum mengetahui program apa saja yang masuk dalam kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tersebut. Sebab, ia baru masuk menjadi ketua DPRD pada bulan Agustus 2019, sementara yang sedang disorot adalah anggaran 2018 dan 2019.
“Belum ada pemberitahuan terkait pemanggilan anggota DPRD dan saya juga belum tahu program apa saja yang masuk dalam dana aspirasi yang sedang diusut tersebut. Karena saya masuk pada bulan Agustus 2019, jadi tidak tahu anggaran induk 2018 maupun 2019, untuk 2019 saya hanya mengikuti pada anggaran perubahan saja,” jelasnya, Jumat (20/8).
Dokter Budhi mengatakan, ia akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan anggota DPRD periode tersebut. Untuk mencari tahu, titik atau kegiatan apa saja yang masuk dalam tahun anggaran tersebut dan pada titik mana yang sedang dipersoalkan.
“Nanti akan saya komunikasikan dulu dengan anggota, karena sekarang kita sedang mengejar untuk pembahasan anggaran perubahan, tadi baru disampaikan perubahan KUA PPAS oleh bupati,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, pihaknya sudah menaikan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana aspirasi tersebut, diperkirakan ada kerugian negara mencapai Rp 525 juta lebih. Kerugian tersebut berasal dari pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.