SERAYUNEWS-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyidangkan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen, Kamis (9/10/2025). Agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi. Kemudian, sidang dengan agenda yang sama akan berlangsung pada Kamis (16/10/2025).
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, disebutkan bahwa sidang pada 9 Oktober 2025 dilakukan pemeriksaan saksi. Para saksi dihadirkan untuk kasus yang menjerat dua terdakwa berinisial ES dan NWY. Dalam persidangan itu, Kasi Pidsus Kejari Kebumen Dwi Romadonna berlaku sebagai jaksa penuntut umum.
Disebutkan, sidang ditunda dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi terkait dua terdakwa.
Dalam penjelasannya, pihak Kejari Kebumen mengungkap bahwa sidang tersebut adalah perkada dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan kasus tersebut, negara rugi Rp236 juta.
ES sendiri adalah kepala desa dan NWY adalah perangkat desa. Dalam sebuah kesempatan ES menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. ES menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Dia membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Seperti diketahui, setiap kasus dugaan korupsi diproses di Pengadilan Tipikor yang berpusat di ibu kota provinsi untuk tingkat pertama. Maka, untuk Jawa Tengah, semua kasus dugaan korupsi diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Tentunya, hal itu untuk penanganan tingkat pertama. Adapun tingkat banding dan kasasi/peninjauan kembali diproses oleh pengadilan di atasnya.