SERAYUNEWS– Sat Resnarkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam. Pelaku berinisial AS alias Jibon (27) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Senin (17/2/2025) malam.
“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, polisi berhasil menangkap AS secara tertangkap tangan.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya. Selain itu ditemukan juga uang tunai Rp525 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala,” lanjut Galih.
Tersangka mengaku telah empat kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Selain menjual obat-obatan tersebut, tersangka juga mengonsumsinya.
Kini, AS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap.