Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, pihaknya mendapati informasi adanya peredaran obat-obat berbahaya secara ilegal di wilayah Kecamatan purwokerto Utara.
“Dari informasi itu, kami mendapati identitas yang bersangkutan berinisial NR, warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya mengetahui tempat tinggal NR yang indekost di Jalan H Madrani, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
“Kami amankan yang bersangkutan saat berada di dalam indekost. Pada saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan satu kotak bekas tempat handphone berisi Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan Atarax Alprazolam tablet 1 mg 10 butir,” kata dia.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di rumah NR yang berada di Desa Rempoah. Hasilnya, polisi menemukan satu kotak bekas handphone yang di dalamnya berisi obat warna kuning bertuliskan MF Hexymer sebanyak 1.610 butir.
Kemudian didapati juga kotak handphone berbeda yang berisi tiga bendel plastik klip transparan ukuran kecil, tas, serta handphone dan uang tunai Rp 760 ribu yang diduga hasil penjualan obat.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika,” ujar Kasat.
Di hadapan petugas, NR mengaku membeli obat tersebut untuk diedarkan kepada sejumlah kenalannya di Purwokerto.
“Belinya secara online,” katanya.