SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya). Kali ini, polisi berhasil membekuk seorang pengedar di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, dengan barang bukti mencapai 1.131 butir obat terlarang.
Tersangka berinisial SG (48), seorang buruh harian lepas asal Karangpucung, ditangkap saat berada di sebuah warung di Jl. Raya Karangpucung, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat berbahaya berbagai jenis yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.
Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp273 ribu, satu unit ponsel, dan sebuah tas kecil berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa SG sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak pertengahan tahun 2024. Obat-obatan itu ia dapatkan dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (buron).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di lingkungannya.
“Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Galih, Selasa (16/9/2025).
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana, khususnya terkait peredaran narkoba maupun obat berbahaya. Warga dapat memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center 110 yang tersedia 24 jam setiap hari.
Dengan sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan keamanan serta kenyamanan warga Cilacap dapat terus terjaga, sekaligus menekan ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Cilacap.