
PS (29) seorang pria asal Kecamatan Sidareja Cilacap diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap karena memiliki dan mengedarkan obat terlarang di wilayah Cilacap. Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang.
Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Fuad menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut diketahui dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.
“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” ujar AKP Fuad dalam rilisnya pada Senin (6/2/2023).
Fuad menjelaskan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, tersangka berinisial PS berhasil ditangkap di rumahnya wilayah Dusun Cibenon Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap.
Selain amankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan obat terlarang seperti 2000 butir pil warna kuning Hexymer, 203 butir obat Tramadol HCI 50 mg, 10 butir obat Alprazolam. Kemudian 1 unit handphone, 1 kardus paket, serta 1 buah tas slempang kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 sub pasal 60 ayat (2) dan (3) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, terancam hukuman di atas empat tahun penjara.