SERAYUNEWS- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada 15 Mei 2023 telah Presiden Joko Widodo sahkan.
PP tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor.
Melalui PP tersebut, larangan ekspor pasir laut telah pemerintah cabut dan kegiatan ekspor pasir laut dapat berlaku kembali, setelah pelarangan 20 tahun lamanya.
Singapura akan menggunakan pasir Indonesia untuk memperluas Pelabuhan Tuas dan membangun pulau baru di seberang pantai timur negara itu.
Selain sebagai bahan konstruksi bangunan, Singapura juga memerlukan pasir untuk reklamasi pantai.
Negara tersebut pun terus memperluas daratannya dengan slogan yang terkenal, More Land, More Homes, More Greenery.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi bisa mencapai 17,6 miliar meter kubik lebih yang berasal dari tujuh wilayah di Jawa, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau.
Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan pasir laut sebesar Rp2,23 triliun. Saat ini, telah ada 60 lebih perusahaan telah mengajukan izin untuk menyedot pasir laut.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (WalhI) Parid Ridwanuddin mencurigai pemberian izin akan berkorelasi dengan kontestasi politik pada Pilpres 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, sudah ada desain untuk memenangkan calon tertentu untuk memuluskan upaya mengeruk pasir laut untuk kebutuhan reklamasi dan ekspor.
“Kami dengar salah satu pasangan calon di Jakarta berkoar-koar ingin melanjutkan pembangunan tanggul laut. Lalu di Semarang, ada proyek tanggul laut yang akan dilanjutkan dari Jakarta sampai Jawa Timur. Di Surabaya juga ada proses reklamasi yang ditolak nelayan. Jadi ini semua terhubung ke Pilkada yang ada di Indonesia,” kata Parid (7/10 /2024).
Tak hanya berkepentingan di pilkada, 66 perusahaan yang bakal mendapat izin pengerukan pasir laut juga Parid yakini terhubung ke para aktor di Pilpres 2024 lalu alias politik balas budi.
Menurut dia, nama yang sudah terungkap ke publik yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hashim Djojohadikusumo.
“Seharusnya dari awal pemerintah membuka profil perusahaan sehingga bisa lebih transparan,” ucapnya.
Sementara itu, politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mendorong ada pengkajian ulang terhadap beleid di ujung pemerintahan Jokowi.
“Berkaca pada fakta kebijakan ekspor pasir laut di masa lalu, begitu banyaknya pulau-pulau kecil yang tenggelam atau setidaknya, menyisakan daratan-daratan yang rusak di sekitar kepulauan Riau atau daerah-daerah lainnya di Indonesia,” ucap Didi dalam keterangan tertulisnya (6/10/2024).
Jaringan Global Greenpeace melalui laman resminya mengecam keras kebijakan ini dan meminta Presiden Jokowi segera mencabut PP tersebut.
“PP Ekspor Pasir harus segera dicabut. Jika kehidupan bawah laut terancam punah, bagaimana dengan nasib manusia?” tulis Greenpeace (7/10/2024)***(Kalingga Zaman)