SERAYUNEWS-Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengamankan eman orang tersangka yang sedang asyik bermain judi dadu di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
Keenam orang tersebut yakni yakni NY (51) warga Kelurahan Parakancanggah, TM (42) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bawang, AS (53), KH (48), TK (51) dan PJ (50) warga Desa Majalengka, Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, para tersangka ini diamankan oleh polisi setelah mereka kedapatan asyik bermain dadu pada 16 September lalu sekitar pukul 23.20 WIB.
“Mereka berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Banjarnegara saat keenam orang ini asyik bermain dadu,” kata Kapolres Banjarnegara saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/11/2024).
Menurutnya, hal ini bermula saat Polres Banjarnegara mendapatkan informasi terkait dengan adanya judi dadu yang dilakukan di samping rumah warga di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang.
“Dari informasi tersebut, tim Polres Banjarnegara langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB. Hasilnya, mereka sedang asyik bermain judi dadu,” ujarnya.
Dari kejadian itu, para tersangka judi ini kemudian digelandang ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan bersama dengan sejumlah barang bukti. Mereka bermain dadu dan menjadikan uang sebagai taruhannya.
“Dari para tersangka diamankan Uang sejumlah Rp330.000, 1 set kopyokan dan barang bukti lain yang digunakan dalam permainan judi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.