Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, jalan arteri di wilayah jalur selatan yang sudah diperketat sebelum ditutupnya exit tol Jawa Tengah yakni di pintu masuk Pos Mergo Dayeuhluhur berbatasan dengan Banjar Patroman Jawa Barat dan Rawaapu Patimuan berbatasan dengan Kalipucang Ciamis Jawa Barat, serta perbatasan antar kabupaten di Pos Sampang dan Jetis Nusawungu.
“Penyekatan ini akan terus dijalankan dan dilakukan penambahan personel dan juga berkordinasi dengan lintas Polres untuk bergantian waktunya untuk memanajen keefektifan dan efisien terjadinya kegiatan arus mudik Idul Adha 2021,” ujar Kapolres, Jumat (16/07)
Selain itu, pihaknya juga menambah titik-titik penyekatan khususnya di tingkat kecamatan yaitu di jalur-jalur kecil seperti Kecamatam Majenang, Kroya dan Sidareja. Pos-pos terabut disekat dengan menutup akses jalan pada malam hari dan mengurangi aksesnya pada siang hari.
“Sesuai instruksi dari Kapolda Jawa Tengah untuk melaksanakan penyekatan titik-titik. Di Cilacap penyekatan disejumlah titik dilaksanakan dengan maksimal dan juga dibantu BKO dari anggota Brimob. Pengurangan akses dilaksanakan sampai berakhirnya PPKM Darurat 20 Juli mendatang. Ini merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19,” ujarnya.
Adapun Penutupan akses jalan kota dan kecamatan yang diberlakukan sejak tanggal 13-20 Juli 2021, dilakukan pada pukul 19.00 WIB – 05.00 WIB kecuali Sabtu (17/07) dan Minggu (18/07) ditutup selama 2×24 jam mulai pukul 06.00 WIB – 06.00 WIB berada di titik Wilayah Kecamatan Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan meliputi:
1. Simpang 3 Jl Kawi – Jl Gatot Subroto
2. Simpang 3 Jl Krakatau – Jl Gatot Subroto
3. Simpang 3 Jl Cermai – Jl Gatot Subroto
4. Simpang 3 Jl Galunggung – Jl Gatot Subroto
5. Simpang 3 Jl Tangkuban Perahu – Jl Gatot Subroto
6. Simpang 3 Jl Pipa Timur – Jl Gatos Subroto
7. Simpang 3 Jl Bromo – Jl S Parman
8. Simpang 3 Jl Slamet – Jl S Parman
9. Simpang 3 Jl Tanjung – Jl Jenderal Sudirman
10. Simpang 3 Jl Cempaka – Jl Anggrek
11. Ruas Jl Rawabendungan Cilacap Utara
12. Pusat Perkotaan Kroya
14. Pusat Perkotaan Majenang
15. Pusat Perkotaan Sidareja
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Hendrie Suryo Liquisasono menyampaikan, pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan melintas wajib menunjukkan dokumen perjalanan, diantaranya sertifikat vaksin dosis pertama dan swab antigen negatif serta wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari Dinas Ketenagakerjaan.
“Untuk di perbatasan kita perketat antisipasi libur Idul Adha, kita sekat kendaraan yang dari luar wilayah jika tidak ada kepentingan dan tidak membawa surat tugas pasti kita putar balikkan,” ujar Hendrie.
Hendrie menambahakan, bahwa untuk mengantisipasi lonjakan arus di perbatasan Jabar Jateng di dua titik tersebut, pihaknya telah menyiagakan puluhan personel gabungan.
“Karena tol Jawa Tengah ditutup kita antisipasi siapa tahu ada pergerakan di Jawa Tengah bagian selatan jadi dijaga 24 jam, untuk perbatasan Mergo Dayeuhluhur ada sekitar 40 personel, di Rawaapu Patimuan sekitar 30 personel,” ujarnya.