SERAYUNEWS-Jajaran Sat Reskrim Polres Banjarnegara menangkap BA (26) warga Desa Purwareja Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara setelah menggadaikan mobil pinjaman. Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 11 Juni lalu.
Korban YI yang merupakan warga Mangunjiwan Kabupaten Demak merental 1 unit mobil kijang Innova warna hitam milik warga Kota Semarang. Mobil tersebut digunakan korban untuk bertemu temannya warga Purwareja Klampok Banjarnegara.
“Saat sampai di Banjarnegara korban bertemu dengan rekannya. Saat itu si rekan meminjam mobil YI untuk digunakan oleh BA yang merupakan anaknya. BA meminjam mobil untuk menuju ke Banyumas,” katanya.
Namun hingga 13 Juni sekitar pukul 19.30 WIB, kendaraan yang dibawa oleh BA ternyata tidak kunjung kembali. Bahkan saat YI mendatangi rumah rekannya juga tak ditemukan. Kemudian korban mengetahui bahwa kendaraan yang rental korban ternyata dijadikan jaminan oleh BA untuk meminjam uang pada orang lain.
Dari kejadian ini, korban kemudian melaporkan pada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil dibekuk polisi pada 2 September di Bukateja Purbalingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka sendiri dilakukan setelah adanya informasi dari masyarkat bahwa BA berada di rumah kos di Bukateja. Setelah dilakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap tersangka saat berada dalam kamar kos.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp270 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang berhasil disita, tersangka dijerat pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau penipuan.