Gagal 10 Tahun, Cilacap Kini Raih WTP

LHP Cilacap 2017
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji Terima LHP BPK di Semarang, Rabu (7/6/2017).

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Setelah 10 tahun berturut turut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kabupaten Cilacap akhirnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Cilacap Tahun Anggaran 2016.

LHP LKPD Pemkab Cilacap diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah Hery Subowo kepada Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Ketua DPRD Kabupaten Taswan, Rabu sore (7/6/2017) di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng jalan Perintis Kemerdekaan No. 175 Km 14 Banyumanik Semarang. Humas Setda Cilacap Taryo Ssos Msi mengatakan, opini WTP tersebut berdasarkan Keputusan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 186/5/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017.

“Alhamdulillah Kabupaten Cilacap Tahun ini dapat opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Cilacap Tahun 2016. LHP diterima Bupati Cilacap Rabu (7/6/2017) sore di Semarang,” jelasnya.

Bupati menyampaikan, kata dia, dengan diraihnya WTP ini diharapkan akan semakin mendorong semua pihak untuk terus bekerja keras lagi. Tidak saja dalam pengelolaan Keuangan semata tetapi berbagai bidang bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Cilacap.

“Pak Bupati sangat bersyukur atas capaian ini dan berterima kasih kepada seluruh aparatur pemerintah kabupaten cilacap dan semua pihak atas kerja kerasnya selama ini khususnya dalam pengelolaan keuangan yang semakin baik. Ini sebuah capaian atau keberhasilan yg patut disyukuri. Ini prestasi kita semua, prestasi seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap”, ungkapnya menyampaikan pernyataan Bupati.

Laporan keuangan dan predikat WTP bersifat administratif. BPK dapat memberikan empat jenis opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Kementrian, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.

Berita Terkait

Berita Terkini