,
SERAYUNEWS – Gagal lolos CPNS 2024 bisa daftar PPPK atau tidak? Demikian pertanyaan yang belakangan ini sering kali mengganjal pikiran para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Seleksi Administrasi.
Untuk diketahui, seleksi Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini resmi dibuka, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2024 lalu.
Sehingga, saat ini rekrutmen PPPK masih dalam tahap pendaftaran. Hal ini kemudian memicu pertanyaan apakah pelamar gagal CPNS berhak daftar PPPK atau tidak.
Rupanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
Melalui akun media sosial resminya, BKN menjelaskan bahwa setiap pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya diperbolehkan memilih satu jenis seleksi, yaitu CPNS atau PPPK.
Artinya, jika seorang pelamar telah memilih CPNS dan gagal, mereka tidak bisa mendaftar PPPK di tahun yang sama.
Hal ini juga ditegaskan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut membeberkan bahwa pelamar hanya dapat mengikuti satu jalur pendaftaran dalam setiap tahapan seleksi CASN.
Dengan demikian, BKN tidak memberikan kesempatan bagi pelamar yang gagal di CPNS 2024 untuk mengikuti seleksi PPPK.
Bagi Anda yang belum mendaftar CPNS dan ingin mencoba seleksi PPPK, berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pelamar yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 tidak dapat mendaftar PPPK di tahun yang sama. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh BKN dan Peraturan Menteri PANRB.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi, baik CPNS atau PPPK.
Namun, bagi yang belum mendaftar CPNS, mereka bisa mendaftar seleksi PPPK dengan persyaratan tertentu.***