
SERAYUNEWS – Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), informasi mengenai Gaji 13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hal yang sangat krusial.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan nyata dari pemerintah terhadap dedikasi para pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia nasional.
Di awal tahun 2026 ini, kepastian mengenai mekanisme dan waktu pencairan mulai terlihat melalui rincian regulasi terbaru yang telah diterbitkan oleh kementerian terkait.
Kepastian hukum mengenai pembayaran tunjangan ini semakin kuat dengan dirilisnya paket kebijakan di penghujung tahun 2025. Pemerintah telah menerbitkan aturan sebagai landasan sah penyaluran dana, di antaranya:
Regulasi tersebut memastikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk membiayai komponen THR, Gaji 13, serta kebijakan TPG 100 persen bagi guru yang memenuhi kriteria.
Seringkali muncul pertanyaan mengapa waktu pencairan TPG di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor teknis:
Demi menjaga keadilan fiskal secara nasional, pemerintah menetapkan kebijakan TPG 100 persen khusus untuk daerah yang tidak menganggarkan Tukin atau TPP.
Berdasarkan evaluasi terbaru, jumlah wilayah penerima kebijakan ini meningkat dari 321 daerah menjadi 333 daerah. Di wilayah-wilayah ini, guru ASN berhak menerima TPG setara satu kali gaji pokok secara penuh.
Kelancaran pencairan sangat bergantung pada validitas data individu guru. Pastikan komponen administrasi berikut telah terpenuhi agar dana tidak terhambat:
Selain status di portal resmi, ada beberapa indikator lain yang menunjukkan pencairan sudah di depan mata.
Jika rekan sejawat di wilayah yang sama sudah mulai menerima pencairan dan tidak ada permintaan revisi data dari Dinas Pendidikan setempat, maka kemungkinan besar dana akan masuk ke rekening Anda dalam waktu dekat.
Tidak adanya kabar pemotongan juga memperkuat kepastian bahwa hak guru akan diterima secara utuh.
Demikian informasi tentang gaji ke 13 TPG Guru ASN 2026.***