Penerapan pengelolaan keuangan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang ditargetkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilaksanakan tahun 2021. Penerapan di daerah termasuk Kabupaten Banyumas masih kacau.
Dampak dari belum maksimalnya penerapan SIPD ini, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi terlambat. Padahal untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa serta perangkat berasal dari ADD.
Selain itu, juga ada komponen alokasi untuk membayar BPJS, yang harus dibayarkan rutin tiap bulan juga mengalami keterlambatan. Serta pembayaran gaji pegawai terpaksa masih dilakukan secara manual.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Pemkab Banyumas, Agus Nur Hidayat mengatakan, saat ini semua perencanaan, penganggaran, sampai dengan ke penatausahaan dan transaksi harus melalui SIPD Kemendagri. Namun, proses di dalamnya cukup pelik, sehingga banyak yang terhambat.
“Sekarang ini, seharusnya sudah masuk ke tahap penatausahaan dan mulai banyak kendala. Padahal setelah tahapan ini, masih harus masuk ke transaksi dan pergeseran APBD. Kemarin saja pada saat tahap perencanaan dan penganggaran juga sudah mengalami banyak kendala,” jelasnya, Rabu (27/1).
Kekacauan SIPD Kemendagri ini, lanjutnya, disebabkan seluruh daerah harus memakai sistem yang sama dan terkoneksi ke pusat. Dampaknya, untuk masuk harus berebut, kemudian sering kali ada perubahan di sistem aplikasi itu.
Sementara dinamika pengelolaan keuangan di masing-masing daerah tidak sama. Kemendagri mewajibkan semua daerah untuk mengikuti sistem tersebut.
“Sebagai contoh, yang kita alami misalnya, karena kesulitan masuk, sehingga pembayaran gaji, honor dan pengeluaran mendesak seperti dana BTT (belanja tak terduga), terpaksa dilakukan secara manual. Untuk pencatatannya kita bantu pakai SIPD lokal yaitu SIPD Satria. Sebab jika harus menunggu masuk dulu ke SIPD Kemendagri, pembayarannya dipastikan terlambat,” terang Agus.
Terkait keterlambatan pencairan ADD, Agus mengatakan, untuk tahun 2021 ini, Banyumas mendapatkan alokasi Rp 380 miliar untuk 301 desa.
Saat ini, pengajuan pencairan dari pihak desa sudah masuk semua. Hanya saja, untuk proses selanjutnya masih terkendala mekanisme pencairan yang sulit masuk ke SIPD.
“Regulasinya, ADD itu dicairkan tiap tanggal 10 setiap bulannya. Berhubung SIPD belum siap, saat ini belum bisa dicairkan, padahal dananya sudah ada,” ucapnya.