“Jadikan momentum ini sebagai kesaksian bahwa jabatan dan kekuasaan itu ada batasnya. Kekuasaan yang langgeng adalah kekuasaan rakyat dan diatasnya adalah kekuasaan Tuhan,” tegas Ganjar.
Ganjar mengatakan sumpah jabatan yang telah diucapkan kepala daerah yang dilantik terus mengikat.
“Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini juga dilakukan serentak bersama 17 Bupati/Walikota lain di Jawa Tengah,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Purbalingga, Ir Prayitno MSi.
Pelantikan ini mendasari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 367 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Tengah. Dalam SK tersebut diputuskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terlantik memegang jabatan selama 5 tahun.
”Apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai 5 tahun yang diakibatkan peraturan perundang-undangan, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan bulan yang tersisa serta mendapatkan pensiun untuk masa jabatan 5 tahun,” lanjut Prayitno membacakan SK.