Cilacap, Serayunews.com-Dua Kepolisian Resor Cilacap mengamankan enam orang tersangka pembobol sebuah konter ponsel di Kecamatan Adipala. Empat orang tersangka merupakan pelaku pencurian dan dua orang penadah.
Keempat tersangka yakni REW alias Kikuk (24) dan AR alias Betet (27) warga Desa Adipala, keduanya berprofesi sebagai wartawan. Selanjutnya FSS alias Tato (21) warga Desa Cipawon Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga akan tetapi domisili di Kroya, serta TS alias Amsor (44) warga Desa Paguyangan Kabupaten Brebes yang diamankan di Indramayu Jawa Barat.
Sedangkan dua orang penadah yakni AP (30) warga Desa Adipala Kecamatan Adipala dan juga MH (28) warga Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika aksi para tersangka dilakukan pada 15 Juni lalu di konter HP Oni Cell yang berada di Desa Adipala. Komplotan ini berhasil menggondol 25 ponsel dan uang tunai Rp 1 juta, dan total kerugian mencapai Rp 55.680.000.
“Modus operandi tersangka masuk ke konter dengan cara menaiki pohon yang ada di belakang rumah, lalu masuk ke lokasi konter dengan membobol menggunakan linggis, kemudian mengambil HP yang ada di etalase dan memasukannya ke dalam karung,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Selanjutnya HP curian tersebut dipakai sendiri oleh para tersangka, dan juga sebagian dijual kepada penadah.
Tersangka berhasil diamankan setelah pemilik konter, mengenali salah satu tersangka, yang beberapa hari sebelumnya sering lewat di depan konternya.
Selain para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15 unit ponsel, satu sepeda motor dan mobil sebagai sarana kejahatan.
“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Sedangkan para penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan pidana makaimal.empat tahun penjara.