Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kanit Gakkum IPDA Adim Haryoko, SH menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat kendaraan mobil Mercy dengan Nopol B-903-NAY dikemudikan NI (31) beralamat di Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi, melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang.
“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) pengemudi diduga mengalami (micro sleep) mengantuk, tidak bisa mengendalikan kendaraan kemudian menabrak tanggul kolam alun-alun Kabupaten Cilacap sehingga terjadi lantas tunggal,” ujar IPDA Adim Haryoko, SH saat dikonfirmasi.
Meski tidak ada korban jiwa, namun akibat peristiwa kecelakaan tersebut, pembatas kolam bundaran alun-alun Cilacap rusak dan mobil juga alami kerusakan pada bagian depan.
Kasus kecelakaan ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cilacap, dengan mendatangi TKP, melaksanakan tindakan pertama pada tempat kejadian perkara (TPTKP), mencatat saksi dan mengamankan barang bukti.
“Untuk kejadian tersebut, kami dari Unit Gakkum sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkimta Cilacap, terkait kerusakan fasilitas pembatas bundaran alun-alun Cilacap,” ujarnya.
Petugas mengimbau kepada pengguna jalan atau pengendara kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati dan fokus saat berkendara, apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk agar bisa beristirahat terlebih dahulu. Selain itu untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas dengan melengkapi surat kelengkapan kendaraan.