Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko melalui Kepala Seksi Intelijen, Wawan Rusyawan memberikan penjelasan. Dia mengatakan, dalam sidang dengan ketua Majelis Hakim Kadarwoko dengan anggota Setyo Yoga Siswantoro dan Edi Darma Putra menyatakan, terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa terbukti bersalah.
Tindakan Edi berkategori sebagai korupsi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang dia simpan karena jabatannya.
“Terdakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua,” katanya kepada serayunews.com, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, Majelis Hakim menghukum terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa, dengan hukuman tiga tahun penjara kurangi masa tahanan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp450 juta.
“Pembayaran pengganti dengan memperhitungkan uang yang telah Kejari sita sejumlah Rp72.107.000 dan uang yang telah terdakwa titipkan kepada Kejari Cilacap sejumlah Rp377.893.000,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’kabur-usai-bobol-brankas-isi-rp-500-juta-oknum-karyawan-bri-cilacap-jangan-seperti-bang-toyib’ display=’link’ inline]
Ia menyebutkan, vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kepada terdakwa.
Kasus tersebut sudah terungkap sejak 2018 lalu. Namun, terdakwa sempat buron dan masuk daftar pencarian orang. Barulah di tahun lalu atau tepatnya pada 31 Mei 2022, penyidik Kejari Cilacap berhasil menangkap terdakwa Edi Wibowo Teguh Santosa. Penangkapan terjadi di Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.