Dukung gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah keluarkan Surat Edaran Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah tempat yang timbulkan kerumunan pun akan ditutup pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Cilacap, Serayunews.com
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkn oleh Bupati Cilacap, disebutkan pemberlakuan kegiatan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan pada tanggal 6-7 Februari 2021, yang akan dilaksanakan seluruh komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait sektor esensial, sektor kesehatan, sektor kebencanaan, sektor keamanan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, sektor perbankan, sektor logistik dan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu, sektor perhotelan, sektor konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar, sektor utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Sedangkan sejumlah tempat yang ditutup adalah destinasi wisata dan pusat rekreasi, tempat olah raga, tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, car free day, serta penundaan hajatan pernikahan yang dilaksanakan baik di rumah maupun di hotel, dan kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event dan liannya).
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan, tentang pelaksanaan Jateng di Rumah Saja disesuaikan dengan kondisi di Cilacap, pelaksanaannya juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Instruksi Bupati Nomor 2 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM di Kabupaten Cilacap.
“Kegiatan esensial terkait kebutuhan masyarakat, masih diijinkan beroperasi mengacu pada Inbup no 2 tahun 2021. Terkait Gerakan Jateng dirumah saja, kegiatan yang tidak boleh beroperasi adalah obyek wisata, karaoke, kolam renang tempat hiburan, game online, termasuk hajatan ditunda sementara,” katanya, melalui keterangan tertulis, Rabu (03/02/2021) malam.
Farid berharap kepada masyarakat Cilacap ikut medukung program tersebut, dengan tidak keluar rumah dan bisa melalukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Harapannya dengan Gerakan Jateng di Rumah Saja dapat memutus dan menekan terpapar Covid dan dapat di gunakan masyarakat untuk bersih bersih rumah dan melakukan penyemprotan disinfektan,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kepada Camat, Lurah/Kepala Desa diminta berperan aktif mensosialisasikan program tersebut, dan menggerakkan masyarakat dengan mengoptimalkan program jogo tonggo.
“Untuk mengoptimalkan kebijakan ini, pemerintah daerah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatan pelaksanaan operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan melibatkan unsur TNI,” tandasnya.