Menurut keterangan Ketua GPM Banyumas, Eko Cahyono, selain mendukung keputusan terkait pembubaran FPI tersebut, pihaknya juga akan memberikan dukungan penuh terhadap aparat TNI dan Polri untuk melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran yang dilakukan.
“Surat keputusan bersama enam menteri menjadi bukti negara hadir dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara,” kata dia, Sabtu (2/1/2021).
Selain itu menurut Wakil Ketua Bidang Politik GPM Banyumas, Bodro Wirawan, menyarankan agar warga Banyumas untuk mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. GPM Banyumas juga berharap agar masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ormas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat, kepada aparat penegak hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho. Kami mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa,” ujarnya.
Selain itu Bondro menjelaskan, bahwa ormas harus tidak bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Untuk menjaga eksistensi ideologi Pancasila, UUD 1945, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, maka setiap organisasi yang bertentangan dengan itu harus dibubarkan,” kata dia.