SERAYUNEWS – Bagi yang ingin mengajukan gugatan cerai, tapi terlalu sibuk, Anda bisa melakukannya secara online.
Gugatan secara online ini sangat mudah dan tidak membuat waktu Anda banyak terbuang. Lantaran, Anda bisa melakukannya di mana saja.
Pasalnya, untuk mengajukan gugatan cerai secara online, Anda bisa melakukannya melalui E-Court.
Untuk yang ingin menggugat cerai secara online melalui E-Court, Anda harus menyiapkan syarat berikut ini.
1. Punya alamat email aktif.
2. Scan KTP asli.
3. Memiliki nomor rekening.
4. Nomor handphone aktif.
Apabila Anda menggugat melalui aplikasi E-Court, berikut cara mengurus surat cerai secara online.
1. Pendaftaran dilakukan online.
2. Kemudian, lakukan pembayaran secara online.
3. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan online.
4. Pengiriman dokumen persidangan, berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban.
5. Hasil putusan disampaikan secara online.
Melansir dari sippn.menpan.go.id, Anda harus menyiapkan sejumlah biaya atau tarif jika menggugat cerai secara online. Berikut informasinya.
Itulah informasi mengenai gugatan cerai secara online yang dapat Anda lakukan melalui E-Court. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)