Advertisement
Advertisement
Banjarnegara, serayunews.com
Dalam aturan yang baru, rumus penghitungan UMK tahun 2022 mempertimbangkan UMK tahun sebelumnya serta data dari BPS. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara Abdul Suhedi mengatakan, dalam simulasi penghitungan UMK ini juga melibatkan berbagai unsur, mulai dari APINDO, Kadin, Akademisi, serikat pekerja, hingga BPS Banjarnegara.
“Perhitungannya meliputi data dari UMK berjalan atau tahun 2021, data dari BPS,” katanya.
Menurutnya, simulasi ini dilakukan agar pada saatnya nanti semua pihak bisa memahami dan ada kesepakatan bersama. Hal ini dilakukan sebagai persiapan penghitungan sembari menunggu data rilis dari BPS yang meliputi penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal itu juga sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan yang baru, bagi daerah yang sudah pernah menentukan UMK maka nantinya dilakukan penyesuaian, sedangkan yang belum pernah menentukan UMK maka dilakukan penetapan.
“Dari hasil simulasi perhitungan UMK ini juga belum dapat dipastikan besaran UMK Banjarnegara tahun 2022, termasuk belum bisa dipastikan apakah akan sama dengan hasil simulasi tersebut atau berbeda, karena masih menunggu data dari BPS yang baru,” ujarnya.
Seperti diketahui besaran UMK Banjarnegara tahun 2021 sebesar Rp 1.085.000. Berdasarkan aturan terbaru, perusahaan juga tidak bisa lagi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021.