Purbalingga, serayunews.com
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas ll B Purbalingga, Doni Kristianto mengatakan pihaknya mengajukan 109 orang napi untuk mendapatkan remisi. Momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini semua narapidana yang mendapat remisi merupakan remisi sebagian atau RK l.
“Remisi Khusus l ini berarti yang bersangkutan dikurangi masa tahanannya tapi masih harus menjalani masa pidananya,” katanya, Kamis (13/05/2021).
Mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif serta subtantif diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Selain itu, syarat lain yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak masuk daftar buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi. Diantaranya, 46 orang dapat pengurangan hukuman selama 15 hari, dan 59 orang dapat remisi 1 bulan. Sedangkan 4 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi khusus seluruhnya atau RK ll. Artinya tidak ada warga binaan yang masa tahanannya dikurangi, dinyatakan langsung bebas di Lebaran Idul Fitri kali ini,” katanya.
Pihaknya berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan Rutan Kelas ll B Purbalingga untuk terus mengikuti pembinaan agar nantinya bisa lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
“Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan,” kata dia.