Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan bahwa berdasar dengan Inbup, sejumlah kegiatan sosial sudah boleh digelar termasuk hajatan disertai dengan hiburan. Menurutnya, kegiatan tersebut boleh digelar setelah memenuhi sejumlah syarat dan mendapat ijin minimal dari Satgas Kecamatan.
“Kenapa dibubarkan? karena rata-rata tidak berijin, semisal berijinpun, ketika pertimbangan petugas di lapangan eskalasinya menimbulkan kerumunan, kita bubarkan, sesuai dengan Perbup 126 mekanisme dimana kami mengehentikan sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, bahkan mencabut perijinan,” ujar Yuliaman saat dikonfirmasi, Selasa (08/06).
Yuliaman mengatakan, ijin penyelanggaraan kegiatan kesenian (hiburan) wajib dilakukan sebagai instrumen pengetatan protokol kesehatan. Dimana di dalamnya berisi surat pernyataan dan diatur teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan prokes.
“Disini ada kewenangan yang diberikan Bupati kepada Satgas Kecamatan untuk mengijinkan atau tidak, kalau Pak Camat selaku Satgas Kecamatan belum layak untuk diijinkan, dengan pertimbangan kasus Covid yang ada di wilayah itu, dan ketika tidak dikeluarkan ijin diharapkan masyarakat untuk tidak menabrak menyelanggarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial yang sudah diberikan ijin, agar bisa dipastikan sesuai dengan prokes, akan ada petugas dari kepanitiaan dan pendamping dari Satgas kecamatan ataupun desa. Memang sedikit repot, namun menurutnya hal tersebut patut disadari oleh semua pihak untuk keselamatan bermasa.
Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan tempat ibadah dengan menggandeng Kemenag dan tokoh masyarakat supaya tetap taat prokes dan harus kompak semuanya. Menurutnya, petugas kewilayahan diharapkan sebagai garda terdepan mengawasi dan bersosialisasi.
“Secara terus menerus saya sudah sampaikan kepada anggota untuk lebih tegas, namun dengan cara humanis, dan santun. Contohnya hari ini di kantor Dinas Ketagakerjaan dan Perindustrian Cilacap ada penumpukan pengunjung kita datangi, edukasi dan koordinasi dengan Kepala Dinas, sesuai yang terjadwal hanya untuk 100 orang, namun banyak yang tidak tahu sehingga melebihi kapasitas, sehingga kita bersama satgas membantu mengatur untuk jaga jarak,” ujarnya.