BerandaMuara KataHak Merek Dagang

Hak Merek Dagang

Dok Ilustrasi

Setiap ide-ide cemerlang dan kreatif yang tercipta dari seseorang atau sekelompok orang adalah bentuk dari kemampuan intelektual manusia yang  unik dan berguna sehingga perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain.

Karena pada masa sekarang banyak yang menyepelekan mengenai pen copyan HaKI dan dianggap biasa saja. Untuk itu diperlukan wadah yang dapat menampung ide-ide cemerlang dan unik HaKI ( Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property Organization).

Hak milik intelektual (intellectual property rights) merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kekayaan/kreasi intelektual, yang dapat berupa hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan lain-lain.  Namun hak-hak tersebut dapat beralih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya kepada siapapun

Nah untuk saat ini, banyak sekali perusahan kecil maupun besar banyak sekali merek merek dari dagangan mereka.

Merek sendiri artinya adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya perbedaan dan unik yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.

Nah untuk teman-teman semua yang mempunyai usaha dagang, buatlah merek dagang kalian se unik mungkin, dan daftarkan ke Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikannya kepada pihak lain untuk menggunakannya. Karena kalian mempunyai hak atas merek yang artinya adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek.

Perundang-undangan tentang merek juga memperkenalkan adanya “Hak Prioritas”  Yang artinya adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang bergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property, atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu. Selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Pans Convention for the Protection of Industrial Property.

Kalian tau nggak kenapa para pelaku usaha baru mendaftarkan merek dagang mereka ?

  1. Tujuan di daftarkannya Merek Dagang adalah
  2. Mencegah orang lain untuk copy paste merek dagang kita. Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar milik orang lain akan mendapatkan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
  3. Menjadi bukti keabsahan dan kepemilikan ekslusif merek. Apabila teman-teman mendaftarkan hak merek dagang, maka UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis akan memberikan hak eksklusif untuk dapat menggunakan sendiri merek yang telah terdaftar atau mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek terdaftar tersebut dengan memberikan izin melalui lisensi. Selain itu akan menerima sertifikat merek sebagai bukti bahwa merek dagang sobat telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.

3.Mendapatkan perlindungan hukum

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 pasal 35 ayat 1, setiap merek dagang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Kalian dapat mengajukan gugatan apabila orang lain memakai merek yang sama dengan milik sobat tanpa izin. Kalian dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 100 atau dengan penyelesaian alternatif sesuai Pasal 93. Perlu sobat ketahui bahwa perlindungan ini bersifat teritorial atau hanya berlaku di negara permohonan hak merek tersebut dibuat.

  1. Teman-teman jangan lupa yaa, ada juga merek yang tidak dapat didaftarkan apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
  2. Merek tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Merek tidak memiliki daya pembeda
  4. Telah menjadi milik umum.
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  6. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terlebih dahulu terdaftar untuk barang dan/jasa sejenis.
  7. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau. keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
  8. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah terkenal.
  9. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  10. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama. bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  11. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah. kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

  1. Cara mendaftarkan merek dagang kita adalah sebagai berikut :

Syarat:

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Prosedur

  1. Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
  2. Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
  3. Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
  4. Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
  5. Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
  6. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  7. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buat Akun

-Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

-Pilih ‘Permohonan Online’

– Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

– Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

– Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

– Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

– Langkah 5 : masukkan Data Merek

– Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,

– Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

-Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

– Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima

– Klik ‘Selesai’

Biaya:

Umum  : Rp.1.800.000/kelas

UMK  : Rp.500.000/kelas

  1. Ada juga Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.

Caranya adalah sebagai berikut :

Syarat:

  1. Etiket/Label Merek
  2. Sertifikat Merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat)
  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Prosedur

– Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

– Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan

– Pilih ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’

– Pilih sisa jangka waktu pelindungan Merek anda

– Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)

– Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

Pilih ‘Pasca Permohonan Online’

Langkah 1 : Pilih tipe permohonan ‘Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek’ (sesuai dengan sisa jangka waktu pelindungan merek anda), masukkan Kode billing yang telah dibayarkan, klik tombol ‘Tambah Permohonan’ (pojok kiri bawah), masukkan Nomor Permohonan

Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

Langkah 4 : klik ‘Tambah’, lampirkan dokumen persyaratan

Langkah 5 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

Langkah 6 : Catatan Untuk Petugas (jika ada)

Klik ‘Selesai’

Biaya:

– Dalam Jangka Waktu 6 Bulan Sebelum atau Sampai Dengan Berakhirnya Pelindungan Merek

Umum  : Rp.2.250.000/kelas

UMK  : Rp.1.000.000/kelas

– Dalam Jangka Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Pelindungan Merek

Umum  : Rp.4.500.000/kelas

UMK  : Rp.2.000.000/kelas

  1. Pengalihan hak atas merek ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Merek, yang Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
  2. Pewarisan;
  3. Wasiat;
  4. Wakaf;
  5. Hibah;
  6. Perjanjian; atau

Sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab lain yang dicontohkan Undang-Undang yaitu perubahan kepemilikan Merek karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, atau akuisisi perusahaan.

Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Syarat dan tata cara diatur secara lengkap oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan Pengalihan Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)).
  2. Dalam mengajukan permohonan, harus melampirkan syarat-syarat berupa:
  3. Akta hibah, akta perjanjian, atau bukti lain yang dibenarkan oleh Undang-Undang;
  4. Foto kopi sertifikat Merek, petikan resmi Merek terdaftar, atau bukti Permohonan;
  5. Salinan sah akta badan hukum, jika penerima hak merupakan badan hukum; (iv) Foto kopi identitas pemohon;
  6. Surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
  7. Bukti pembayaran biaya (Pasal 39).
  8. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan selama jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka pemohon wajib melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Apabila dalam 3 bulan pemohon tidak melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali. (Pasal 43-44).
  9. Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan pelaksanaan pencatatan pengalihan hak atas Merek secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Menteri mengumumkan pengalihan hak atas Merek yang telah dicatatkan dalam Berita Resmi Merek. (Pasal 45).
  10. Contoh kasus pencurian merek dagang :
  11. Perusahaan Ayam Geprek Bensu
  12. Skincare Ms Glow dengan Ps Glow
  13. Gudang Garam vs Gudang Baru
  14. Toyota Lexus vs ProLexus
  15. IKEA Swedia vs IKEA ( Intan Khatulistiwa)

Tugas Hukum Bisnis

Dosen Pengampu : Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum.

Kelas : 3 Manajemen 3

 

Di buat oleh :

  1. Erisa Risdiana 21310110892
  2. Delia Mariska 21310110839
  3. Puput Kinanthi 21310110879
  4. Novita Aprilia 21310110848
  5. Susi Mariska 21310110854

Terkait