Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Tanda Batas (Gemapatas) Bidang Tanah, dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Purbalingga, sedikitnya 7.800 patok dipasang, Jumat (3/2/2023).
Purbalingga, serayunews.com
Plt Kepala kantor BPN Kabupaten Purbalingga, Ichlas Sabngiarso menyampaikan, pada pencanangan Gemapatas serentak ini, Kabupaten Purbalingga memasang sebanyak 7.800 patok, khususnya kepada bidang tanah yang didaftarkan PTSL tahun 2023.
“Kita pasang 7.800 patok di 15 desa lokasi PTSL tahun 2023,” katanya, saat acara Pencanangan Gemapatas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga,di Balai Desa Karanggedang, Kecamatan Karanganyar, Jumat (03/02/2023).
Tahun 2023, sebenarnya ada 20 desa lokasi PTSL. Namun, ada 5 desa merupakan lanjutan 2022 dan sudah diukur sehingga patok sudah dipasang.
Ichlas menjelaskan, pemasangan patok ini merupakan salah satu syarat agar tanah bisa didaftarkan PTSL sebagai dasar pengukuran. Tentunya pemasangan ini dilakukan oleh pemilik tanah, atas seizin dan kesepakatan pemilik tanah yang ada di sebelahnya.
“Dengan pemasangan patok, akan mempercepat proses pensertifikatan. Tentunya dengan pensertifikatan ini, akan banyak manfaat yang didapatkan,” katanya.
Di Kabupaten Purbalingga, tercatat ada 613.702 bidang. Sedangkan yang bersertifikat baru 314.760 bidang atau sekitar 51,28% dan yang belum bersertifikat sebanyak 298.942 bidang atau 48,71%.
“Mengingat banyak bidang tanah yang belum bersertifikat ini (298.942) maka setiap tahunnya paling tidak bisa mensertifikatkan 99 ribu bidang jika ingin mengejar perintah Pak Jokowi tahun 2025 sudah semuanya bersertifikat,” kata dia.
Manfaat yang dimaksud di antaranya memberi kejelasan hukum hak atas tanah, memberi hak ekonomi masyarakat, mencegah adanya mafia tanah, dan manfaat untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah.
“Diterbitkannya sertifikat tanah ini, maka akan berkontribusi terhadap PAD melalui BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Tahun 2020 berkontribusi sebesar Rp 6,081 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 9,186 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 10,855 miliar, ini ada tren kenaikan,” katanya.
“Sesuai slogannya, pasang patok, anti cekcok, anti caplok, maka Pemkab Purbalingga sangat mendukung Gemapatas ini. Karena, banyak permasalahan tanah terjadi hanya karena batas yang tidak jelas. Dengan adanya patok ini, ketika terjadi sengketa maka cukup dengan menunjukan patoknya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda, Budi Susetyono, saat hadir pada acara tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan target sejuta patok pada bidang tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Kegiatan ini juga akan dicatat oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), dengan pemasangan jumlah terbanyak.
“Tercatat di Kabupaten Purbalingga, masih ada 298.942 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat. Meskipun berat, tapi kita tidak boleh pesimis untuk mencoba menyelesaikannya,” katanya.