SERAYUNEWS-PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan ini diambil sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Data yang diterima dari Pertamina.com, Rabu (1/11/2023) menyebutkan harga BBM non subsidi di Provinsi Jateng untuk jenis Pertamax mengalami penurunan.
Perinciannya sebagai berikut, Pertamax harganya Rp13.400 dari harga sebelumnya Rp14.000. Selanjutnya Pertamax Turbo Rp15.500 dari harga sebelumnya Rp16.600. Kemudian Dexlite Rp16.950 dari sebelumnya Rp17.200 dan Pertamina Dex Rp 17.750 dari harga sebelumnya Rp 17.900.