
SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Pendapa Wijayakusuma, Kabupaten Cilacap, Senin (16/3/2026). Penggeledahan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Sejak pagi, tim penyidik KPK terlihat mendatangi sejumlah ruangan penting di kompleks kantor pemerintahan tersebut. Beberapa di antaranya ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), hingga ruang para asisten Sekda.
Penggeledahan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Dari pantauan di lokasi, sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan sambil membawa berkas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Sejumlah dokumen bahkan terlihat dibawa dalam koper oleh petugas dari kantor Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap. Hingga Senin siang, setidaknya empat kendaraan yang diduga milik tim KPK keluar dari area Pendapa Wijayakusuma.
Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Cilacap.
Ia menyebut beberapa ruangan yang diperiksa di antaranya ruang kerja Bupati, ruang Sekda, serta ruang para asisten Sekda.
“Ruang kantor kerja Bupati, kemudian Asisten 1, 2, 3, Sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini akan digeledah,” ujar Ammy saat ditemui usai kegiatan.
Menurut Ammy, proses penggeledahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang lazim dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan.
Ia menjelaskan, jika penyidik menemukan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, maka dokumen tersebut dapat disita disertai dengan berita acara penyitaan.
“Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan. Kalau tidak, hanya berita acara penggeledahan saja, kemudian segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali,” jelasnya.
Ammy juga menilai proses hukum yang tengah berjalan masih akan berlangsung cukup panjang. Menurutnya, dalam penanganan perkara, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan saksi lebih dari satu kali.
“Kalau proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan itu memang tidak sebentar. Tidak cuma sekali memanggil saksi,” katanya.
Ia menyebut kemungkinan pengembangan kasus masih terbuka, termasuk adanya tambahan saksi maupun tersangka baru.
“Pasti nanti dilanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan atau bukti pendukung. Kemungkinan juga akan ada saksi-saksi tambahan. Bahkan mungkin ada tersangka tambahan, kita belum tahu,” ujarnya.
Menurut Ammy, seluruh rangkaian proses tersebut akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Jadi proses ini masih panjang sampai nanti berkas dinyatakan lengkap dan masuk ke persidangan,” pungkasnya.