SERAYUNEWS – Hari ini (20/02/2024) proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kembali berlanjut. Jika tidak ada kendala apapun, proses penghitungan suara itu bisa selesai selama dua hari.
“Iya, hari ini lanjut lagi,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathony, Selasa pagi.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan berlanjut lagi, setelah sebelumnya ada instruksi KPU RI untuk berhenti sementara.
“Kalau normal (tanpa scrorsing) sampai tanggal 22 Februari 2024,” ujarnya.
ketua PPK dan anggotanya akan memimpin rekapitulasi hasil penghitungan suara, di tingkat kecamatan. Rekapitulasi berurutan dari TPS pertama, hingga terakhir di kelurahan/desa.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara juga berurutan dari Pemilu presiden dan wakil presiden. Kemudian lanjut dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Setelah itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan. Urutan Pemilunya sama, yaitu mulai Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPD, hingga Pemilu DPRD provinsi dan Pemilu DPRD kabupaten/kota.
Setelah rekapitulasi selesai, PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengumuman di tempat yang mudah di akses masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama tujuh hari.
PPK kemudian menyerahkan salinan formulir kepada KPU/KIP kabupaten/kota untuk scan ke dalam Sirekap untuk pengumuman. PPK juga wajib menyerahkan semua kotak suara tersegel.
Proses penghitungan suara, mulai pada 14 Februari lalu sampai 35 hari ke depan. Maka hasil pilpres 2024, baru akan pengumuman resmi paling lambat 20 Maret 2024.