SERAYUNEWS – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, baru-baru ini melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa bupati memiliki kekayaan sejumlah Rp8.322.700.000 dalam bentuk tanah dan bangunan.
Selain itu, harta kekayaan Kustini Sri Purnomo juga mencakup alat transportasi dan mesin senilai Rp214.500.000.
Di sisi lain, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya memiliki nilai masing-masing sebesar Rp1.074.500.000, Rp1.527.500.000, Rp1.035.870.041, dan Rp125.000.000.
Tercatat Kustini juga tidak memiliki utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan oleh Bupati Sleman ini mencapai Rp12.300.070.041.
Kustini Sri Purnomo saat ini menduduki posisi sebagai Bupati di Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Masa jabatannya dimulai dari tahun 2021 dan direncanakan berakhir pada tahun 2026.
Adapun laporan harta kekayaan seperti yang disampaikan oleh Bupati Sleman ini akan memberikan gambaran transparan mengenai aset yang dimilikinya. Ini mencakup properti, kendaraan, dan lain sebagainya.
Dengan keterbukaan semacam ini, diharapkan masyarakat dapat memantau dan menilai integritas serta kinerja para penyelenggara negara dalam menjalankan amanah publik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, atau yang dikenal sebagai LHKPN, adalah kewajiban bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi mengenai harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mengalami mutasi, promosi, dan saat pensiun.
Selain itu, penyelenggara negara juga diwajibkan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan tersebut.
LHKPN menjadi bagian integral dari kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.***