Ibu Muda Pembuang Bayi di Cipari ditangkap Polisi

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Ibu kandung yang diduga membuang bayi di rumah kosong di Desa Cipari akhirnya tertangkap. Polisi berhasil menangkap DW, warga Desa Cisuru Kecamatan Cipari. Perempuan berusia 20 tahun ini tertangkap pada Minggu (5/3/2017) malam dirumahnya.

Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Cipari AKP Bambang Ismanto SH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan beberapa orang saksi pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskirm Polres Cilacap,” jelasnya, Selasa (7/3/2017) siang.

Sebelumnya pada Sabtu (4/3/2017) telah ditemukan sorang bayi yang baru lahir di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun Cimanggu Rt 3 / 3 Desa Cisuru Kecamatan Ciparai Kabupaten Cilacap. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Tursiman warga Dusun Cimanggu Rt 3 / 3 Desa Cisuru Kecamatan Ciparai Kabupaten Cilacap pemilik rumah kosong yang dijadikan gudang.

“Saat itu saksi akan mematikan lampu mendengar suara tangisan dari dalam rumah dan ternyata ada sorang bayi yang baru dilahirkan tergeletak di lantai tanah yang di bungkus dengan kain seadanya,” ungkapnya.

Bayi perempuan yang baru umur sehari tersebut kemudian di bawa ke Rumah sakit Majenang untuk dilakukan perawatan.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini