Ibu muda pelaku pembuangan bayi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, berinisial YU berusia 32 tahun. Dia sudah sekitar 2 tahun ini, pisah ranjang dengan suaminya. Dia kemudian hamil, hasil hubungan gelapnya dengan pria yang terpaut usia jauh dengannya.
Polisi telah mengamankan YU (32), warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dia sudah mengakui, dia adalah ibu kandung yang telah membuang bayi laki-lakinya di saluran irigasi beberapa waktu lalu.
Perbuatan itu terpaksa dia lakukan, karena merasa malu. Sebab bayi tersebut, hasil hubungan gelapnya dengan pria lain yang bukan suaminya.
“Dia (YU, red) sudah mengakui, dia sebagai ibu dan yang membuang bayinya,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Senin (27/03/2023).
YU, keseharian bekerja di salah satu perusahaan bulu mata di Kabupaten Purbalingga. Dia sudah dua tahun pisah ranjang, dengan suami resminya. Meski belum resmi bercerai dengan suami sahnya, YU telah menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
YU sempat mendapatkan perawatan di RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Namun, setelah kondisi memulih, dia kini mendekam di sel tahanan rutan Purbalingga.
“Selain tersangka, barang bukti yang polisi amankan di antaranya sprei yang berlumur darah,” kata Kapolres.
Tiga ibu itu, mendapati bayi tersebut saat pulang dari pasar sekitar pukul 07.30 WIB. Warga melaporkan peristiwa itu ke perangkat desa dan berlanjut laporan ke polisi. Polsek Mrebet dan Inafis Polres Purbalingga, datang kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP.