Badung, serayunews.com
Pengamanan WNA tersebut, berawal dari penemuan Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian. Hal itu menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.
“Berdasarkan temuan tersebut, kabid tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Senin (13/02/2023).
Untuk tiba di Bali, WNA berusia 32 tahun itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat. Imigrasi menyerahkan AS beserta dokumen perjalanannya kepada Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subjek Interpol itu, memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Dari hasil koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan, bahwa AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara asalnya, akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal.
Di sisi lain, Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap petugas di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli. Sehingga bisa mengamankan buronan kelas kakap tersebut.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, serta Polda Bali . Sebab, telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Ini merupakan bukti sinergi yang baik. Semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara ke depannya semakin kuat dan solid,” tandasnya.