Cilacap, serayunews.com
Ketua PC IMM Kabupaten Cilacap Agus Saepudin menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, berupa represifitas yang dilakukan aparat terhadap aktifis Wadas, yang terdiri dari warga, LBH Yogyakarta dan mahasiswa saat menyampaikan pendapat pada Jumat (23/04) di Desa Wadas Purworejo.
Menurutnya, tindakan represif tersebut bermula saat dilakukannya pemasangan patok lahan secara paksa untuk kebutuhan pembangunan andesit oleh tim BBWS Serayu Opak dengan dibantu aparat kepolisian dan tentara. Kegiatan pematokan lahan tersebut di tolak oleh warga setempat dengan menggelar aksi bersholawat dan melafalkan dzikir di tengah jalan masuk desa, yang berujung bentrok dengan petugas.
“Maka dengan ini Kami PC IMM Kabupaten Cilacap menyatakan sikap bahwa, mengutuk segala bentuk tindakan represifitas yang dilakukan TNI POLRI terhadap aktifis Wadas baik Warga, LBH, dan mahasiswa. Mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum aparat kepolisian yang telah melanggar SOP penanganan unjuk rasa penolakan Waduk Wadas,” ujar Agus, Selasa (04/05).
Selain itu, pihaknya juga menuntut Kepada Polres Purworejo untuk segera membebaskan aktifis Wadas yang ditahan karena tidak melalui prosedur yang jelas. Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut bersolidaritas membela warga Desa Wadas dalam melawan kesewanang wenangan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Menuntut Polres Cilacap agar tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom bagi masyarakat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Usai berorasi di halaman Mapolres Cilacap, selanjutnya peserta aksi diterima dan beraudiensi dengan Wakapolres Cilacap, dan menyampikan aspirasi pernyataan sikapnya agar segera ditindaklanjuti.