SERAYUNEWS – Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023. Simak jadwal bebas pajak kendaraan Jawa Tengah.
Warga Banyumas, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara hingga Magelang bisa memanfaatkan Program Bebas Pajak Daerah Provinsi Jateng 2023 ini.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Selain itu, ada bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
Pembebasan denda dan bea balik nama berlaku untuk beberapa bulan saja. Pemutihan pajak merupakan program yang ditujukan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan.
Masyarakat yang telat membayar pajak akan dikenakan sanksi administrrasi. Pada program ini sudah membebaskan denda administrasi dalam keterlambatan membayar pajak kendaraan.
Program ini terbatas untuk beberapa bulan saja. Masyarakat Jawa Tengah yang telah membayar pajak dapat segera memanfaatkan peluang ini.
Jadwal Bebas Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, pemutihan Jawa Tengah kembali diadakan sampai akhir tahun 2023.
Progam pemutihan, terdapat biaya balik nama, pembebasan denda pajak, dan pajak progresif. Pemutihan atau bebas BBNKB II dan Bebas Pajak Progresif berlangsung mulai 26 April sampai 22 Desember 2023.
Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima berlaku 28 Agutus sampai 22 Desember 2023.
Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermitor berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023.
Itulah jadwal bebas pajak kendaraan bermotor Jateng 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh warga Banyumas.