Cilacap, serayunews.com
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cilacap Warsono menyampaikan, bahwa aturan mudik bagi pegawai pemerintahan di Cilacap yang diedarkan melalui aturan Bupati harus ditaati dan dijalankan dengan baik selama mudik Lebaran 2022 ini.
Menurutnya, dalam aturan mudik tersebut yang juga turunan dari aturan Menteri PANRB dan Mendagri yang memperbolehkan mudik bagi masyarakat termasuk pegawai ASN dengan beberapa syarat, seperti vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan.
Warsono menyampaikan, selain vaksinasi dan prokes, ASN Cilacap juga dilarang menggunakan sarana dinas untuk mudik seperti menggunakan mobil dinas.
“Boleh mudik dengan dengan protokol kesehatan. Anjuran untuk ditaati dan tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, atau tidak boleh menggunakan sarana dinas. Pakai mobil dinas juga untuk apa, kalau tidak punya mobil ya jangan mudik, malah lebih bagus lebih aman, doa kita bisa disampaikan dari mana saja,” ujar Warsono, Jumat (29/4/2022).
Kendati demikian, Warsono tidak mempermasalahkan ASN mudik ke kampung halaman, pasca dua tahun larangan mudik akibat pandemi Covid-19. Namun ia meminta agar tetap menaati anjuran mudik dari pemerintah.
“Kita berharap kepada OPD bisa mengatur sehinga kondisi kantor terjaga aman, mungkin ada hal-hal pelayanan yang mendesak kita harapakan teman OPD mengantisipasi itu. Karena prinsipnya kerja kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun terkait dengan sanksi pelanggaran apabila ditemukan ASN membawa mobil dinas untuk mudik, Warsono akan melihat jenis pelangaran dan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab menurutnya, ASN sebagai contoh yang baik untuk masyarakat.
“Sementara ini anjuran kita supaya ditaati dengan baik, tapi kalau nanti ada pelanggaran kita akan lihat, kita punya PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kita lihat seperti apa, harapan kita semua berjalan dengan baik, untuk kenyamanan dan keselamatan kita,” ujarnya.
Diketahui, PP nomor 94/2021 mengatur hukuman ringan yakni teguran sampai hukuman berat misalnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.