SERAYUNEWS-Alasan kemanusiaan membuat Polsek Ayah, Polres Kebumen menyelesaikan kasus pencurian 3 Kg gula merah dengan restorative justice. Artinya, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan.
Kasusnya sendiri adalah adanya pencurian 3 Kg gula merah di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Korban yakni Nyaminah (57) melaporkan pencurian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni. Lalu, Kepala Desa Argopeni meneruskan informasi tersebut ke kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Fir (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Diyono.
Lalu, Polsek Ayah mengupayakan penyelesaian kasus melalui jalur mediasi. Dalam mediasi, Polsek menghadirkan korban, pelaku, serta para saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47). Mediasi dilakukan pada Minggu (9/3/2025).
Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Di sisi lain, Fir mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban Fir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg Gula Merah atau seharga Rp. 48.000,- telah kami ganti,” ungkap Kapolsek seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen, Rabu (12/3/2025).