Adapun batasan kewenangan Pj kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Pasal 132A, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada empat poin yang tidak boleh dilakukan Pj.
Empat poin tersebut yakni pertama melakukan mutasi pegawai, kedua membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Kemudian ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan keempat membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Meski demikian, pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Untuk Cilacap sendiri, Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada tangal 19 November 2022. Dalam pemberhentiannya, DPRD juga telah menetapkan keputusan pengumuman usulan pemberhentian, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in menyebut, Pj pengganti Bupati dan Wakil Bupati Cilacap kewenangannya nanti akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
“Setelah Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2017-2022 selesai, maka regulasinya mengatur, sampai dengan pilkada ke depan, maka jabatan kepala daerah akan dipimpin pejabat kepala daerah, yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).
Sedangkan terkait dengan mekanisme usulan nama calon Pj yang dipilih oleh DPRD, pihaknya masih menunggu surat atau petunjuk teknis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kita masih menuggu surat dari Menteri Dalam Negeri terkait usulan nama calon penjabat kepala daerah, nanti kita sampaikan lagi finalnya seperti apa,” katanya.