SERAYUNEWS– Peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) masih ada di sekeliling kita. Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah mengamankan sebanyak 173 unit ponsel dengan berbagai merek dan jenis. Total nilai dari barang bukti ponsel yang diamankan mencapai Rp259,5 juta.
Masyarakat diimbau tak mudah tergiur dengan harga murah. Apalagi dengan jaminan garansi yang cuma satu bulan. Diharapkan, jika masyarakat ingin membeli ponsel, harap diteliti sebelum membeli.
Masyarakat harus melihat terlebih dahulu apakah ponsel yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi.
Hal itu dapat dilihat dalam kardus atau perangkat ponsel yang sudah tertempel label sertifikat SDPPI. Penerbitan sertifikat dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto menyebut, ponsel yang belum memiliki sertifikasi pengujian SDPPI, tingkat radiasi sinyal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Setiap perangkat yang tak memiliki sertifikat SDPPI, perangkat itu tidak terjamin keterhubungan jaringannya.
Untuk itu masyarakat diharapkan agar teliti sebelum membeli ponsel. Harus dilihat apakah ponsel yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus atau perangkat ponsel yang sudah tertempel label SDPPI. Polisi telah mengungkap penjualan ponsel ilegal yang tak dilengkapi label SSPPI di Demak dan Semarang.
Untuk menghindari membeli ponsel ilegal, berikut cara membedakan ponsel black market dengan ponsel legal.
1. Cek IMEI Ponsel
Kemenperin telah membuat situs cek IMEI untuk mengetahui status ponsel kita asli atau black market. Situs ini dapat Anda akses di https://imei.kemenperin.go.id/
IMEI yang tertera di ponsel lalu masukkan kedalam situs https://imei.kemenperin.go.id/
2. Garansi Distributor
Jika garansi ponsel yang diberikan hanya garansi distributor, maka bisa dipastikan ponsel tersebut black market. Alasan dari tidak adanya garansi resmi, karena barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui vendor resmi yang beroperasi di Indonesia.
Apabila ponsel black market rusak dan ingin diperbaiki di customer service resmi, karena tidak ada garansi smartphone tersebut diproduksi di Indonesia.
3. Kotak Penyimpanan Berbahasa Asing
Karena ponsel black market merupakan barang luar negeri yang dibawa ke dalam negeri, maka tulisan yang tercantum dalam kotak berbahasa asing. Perlu diketahui bahwa ponsel resmi yang ada di Indonesia, 60 persen bahannya wajib dari Indonesia dan dirakit di Indonesia.
Karena ponsel black market produksi luar negeri maka buku panduan penggunaan ponsel juga berbahasa asing. Sementara untuk ponsel resmi kotak ponsel berbahasa Indonesia. Selain itu, ponsel resmi dilengkapi buku panduan berbahasa asing dan Bahasa Indonesia.
4. Sertifikat Ponsel
Kemkominfo telah membagikan cara mengetahui keaslian ponsel lewat pengecekan sertifikatnya. Pertama, cek terlebih dahulu pada kotak atau ponsel terdapat label yang memuat nomor sertifikat atau tidak.
Setelah nomor sertifikat untuk alat telekomunikasi yang mentransmisi dan menerima spektrum radio (Postel) diketahui, kemudian cek nomor tersebut pada layanan sertifikasi yang disediakan oleh Kemkominfo.
Pilihannya ada dua, dapat dilakukan lewat situs sertifikasi.postel.go.id atau bisa juga menggunakan aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.