Cilacap, serayunews.com
Rapat pleno penetapan dapil Pemilu 2024 digelar di aula KPU Kabupaten Cilacap dipimpin Ketua KPU Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono bersama 3 komisioner lainnya, serta diikuti para Kasubag dan operator Sidapil, Rabu (23/11/2022).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cilacap Weweng Maretno menyampaikan, rancangan dapil untuk DPRD Kabupaten Cilacap masih tetap sebanyak 6 dapil dengan alokasi kursi yang sama dengan pemilu 2019 lalu.
“Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2024 diatur dalam keputusan KPU nomor 457 tahun 2022, pada lampiran XII disebutkan jumlah penduduk 1.996.985 jiwa dengan jumah kursi 50,” ujarnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan daftar agregat kependudukan (DAK2) yang dipergunakan pada pemilu 2019, memang ada kenaikan jumlah penduduk sebanyak 156.391 penduduk.
“Namun demikian kenaikan merata di setiap kecamatan, sehingga tidak berpengaruh terhadap pergeseran alokasi dari setiap dapilnya,” tuturnya.
Weweng menjelaskan, untuk ketentuan lain dalam penyusunan dapil, merujuk pada 7 (tujuh) prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, conterminus (cakupan wilayah yang sama), kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
Menurutnya, dengan memperhatikan tujuh prinsip tersebut, daerah pemilihan di Kabupaten Cilacap masih relevan dengan dapil sebelumnya.
Selain itu, prinsip kesinambungan menjadi pertimbangan khusus, selama dapil yang telah terbentuk sebelumnya tidak ada masalah karena pelanggaran prinsip, maka ini tetap dipergunakan. Perubahan dapil minimal bila telah dipergunakan lebih dari 10 tahun.
“Bagi peserta pemilu (partai politik) dengan dapil yang tetap tentu akan memahami arena medan peperangannya. Bilamana terbentuk dapil baru dimungkinkan akan merubah strategi yang sebelumnya telah tersusun dan tentu akan berbiaya mahal,” pungkasnya.