Purbalingga, serayunews.com
Buah kelapa, menjadi satu di antara komoditas tinggi di Purbalingga, khususnya wilayah Kecamatan Kejobong. Sebelum proses penjualan, buah kelapa dikupas kulitnya, pisahkan batok dan serabutnya.
Hal yang umum, serabut kelapa jadi produk kerajinan, di antaranya sapu. Ada juga serabut halus untuk pembudidayaan ikan gurami. Namun oleh Rusman, melalui berbagai proses, serabut kelapa jadi bahan pengawet makanan.
“Bahan baku berupa serabut kelapa sangat melimpah di Purbalingga, khususnya Kejobong. Sehingga untuk tempat produksi dibuat di Nangkod agar memudahkan pengadaan bahan baku,” kata Rusman, pemilik CV. Tirta Sumber Kencana.
Sejauh ini, hasil inovasinya itu telah melewati pengujian untuk sejumlah produk makanan di antaranya tempe, tahu, dan pengolahan ikan. Hasilnya, bahan makanan itu aman saja untuk konsumsi.
“Sudah melewati pengujian ke makanan seperti tahu, tempe, dan pengolahan ikan,” ujarnya.
Demi menunjang kemanan dan kenyamanan, Rusman telah mengusulkan inovasinya ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dengan fasilitas Pemkab Purbalingga.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinkop UKM Purbalingga, Adi Purwanto menyampaikan, pada Hari Jumat (17/06/2022) telah ada fasilitasi Standarisasi Keamanan, Mutu, dan Manfaat Pangan Olahan, oleh BPOM Pusat. Hadir langsung Direktur Direktorat Standarisasi Pangan Olahan, Badan BPOM Pusat, Ibu Anisyah dan Tim BPOM Loka Banyumas.
“Sebelumnya telah ada pengajuan izin MD BPOM, pengajuan beberapa waktu yang lalu ke Badan BPOM. Terus kemarin ada tindak lanjut,” kata Adi.
Jika telah mendapatkan izin BPOM, harapannya produk bahan pengawet herbal ini segera memperluas pasar. Selain menjadikan nilai ekonomis limbah, potensi ini juga bisa membuka peluang pekerjaan bagi warga.
“Berdampak pada masyarakat sekitar terutama dalam hal pengadaan bahan baku dan pemberdayaan pekerja. Selain itu ternyata limbah/produk sampingan seperti abu dan cairan tar masih bisa bernilai ekonomis,” kata Adi.
Adi menyampaikan, BPOM mengapresiasi waktu inovasi tersebut. Sebab, membantu pencegahan produsen menggunakan zat berbahaya untuk mengawetkan makanan.
Namun demikian, produk pengawet alami ini perlu ada pengujiam kandungan zatnya. Cukup banyak item yang harus melewati pengujian.
“Keamanan dan kesehatan konsumen harus dijaga agar tidak berdampak/menimbulkan penyakit,” katanya.